Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam rapat paripurna. Revisi ini memperkuat sanksi bagi lembaga yang lalai menjaga data warga negara.
Ketua Komisi terkait menjelaskan bahwa revisi ini merespons meningkatnya kasus kebocoran data dalam dua tahun terakhir. Aturan baru juga mewajibkan setiap instansi publik memiliki pejabat pelindung data pribadi.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyambut positif pengesahan ini, namun tetap mendorong adanya lembaga pengawas independen yang benar-benar bebas dari intervensi politik.

